Anak Bawah Umur Dinikahkan Kembali Terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan

Citrust.id – Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena dimasyarakat, hal ini terjadi lagi di Sinjai, Sulawesi Selatan, sebelumnya terjadi di Bantaeng Maros. Anak yang masih berumur 12 tahun ini harus dinikahkan dengan pria berumur 21 tahun.

Guru siswi yang akan dinikahkan ini , Faridah Sultan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa anak didiknya yang baru berumur 12 tahun akan nikahkan dengan pria berumur 21 tahun yang juga merupakan TKI,” Kemarin baru saja menlaksanakan Ujian Nasional anak ini, tahu-tahu dapat kabar dia akan dinikahkan dengan pria berumur 21 tahun yang baru pulang dari Malaysia sebagai TKI, ” ujarnya (07/04/2018) diwartakan Detik.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Lurah Balangnipa, Sinjai Utara, M Azharuddin, menyatakan bahwa awalnya akan dinikahkan disini akan tetapi dirinya tidak memperbolehkannya, dikarenakan hal itu melanggar atuuran yang berlaku,” dan sudah saya katakan , jangan dilakukan doisini,” pungkasnya. /sw

BACA JUGA:  Komite Etik Berharap Delapan Nama Caketum Lolos dan Bersaing Dalam Munaslub Golkar

Komentar