Akhirnya, Presiden Resmi Tandatangani Perppu Kebiri

  • Bagikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Setelah menunggu lama, akhirnya Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Dalam perppu yang baru diteken itu, pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak, dapat diancam dengan hukuman mati.

Dalam Perppu tersebut terdapat pidana tambahan bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan pelaku tindak pencabulan. Pemberatan pidana berupa tambahan 1/3 dari ancaman pidana yang dijatuhkan yakni bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat hukuman bui 10 tahun hingga paling lama 20 tahun. Selain itu, juga diberlakukan pengumuman identitas pelaku.

Sementara, kebiri dengan menggunakan zat kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik juga dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman tambahan.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona Laoly mengatakan bahwa Perppu tersebut hanya berlaku kepada pelaku orang dewasa yang melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak. Sementara, terkait dengan hukuman tambahan, hakim bisa memilih salah satu yakni pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku atau pengumuman identitas pelaku kepada publik. (Net/CT)

BACA JUGA:  Tong Tji Tea Buka Gerai Baru di CSB Mall
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *