Agus Prayoga: Proses Hukum NSA Perlu Ditinjau Ulang

Citrust.id – Tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, NSA, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (2/10/24).

Langkah itubdiambil setelah kuasa hukumnya, Agus Prayoga, menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sah dan penuh kejanggalan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Agus Prayoga mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Sejak awal, seharusnya kasus ini dihentikan melalui SP3, tetapi entah kenapa malah terus berlanjut hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar DPO,” jelasnya.

Agus juga mengkritik keputusan penyidik yang menurutnya terburu-buru dalam menetapkan tersangka, tanpa dasar bukti yang memadai.

“Menurut hemat kami, kasus ini seharusnya tidak layak diteruskan. Namun, kami siap menghadapi ini melalui praperadilan untuk memastikan proses hukum yang adil,” tegasnya.

Dalam gugatan praperadilan itu, tim kuasa hukum NSA juga menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dianggap keliru.

“Kami juga telah menghubungi beberapa ahli lain untuk hadir. Kami yakin, dengan kehadiran mereka, kami bisa menunjukkan proses hukum yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan aturan,” tambah Agus.

Agus menambahkan, tim kuasa hukum yang menangani kasus itu terdiri dari 21 pengacara, dengan materi gugatan sebanyak 20 halaman.

“Kami akan berjuang keras untuk membuktikan NSA tidak bersalah. Proses hukum ini perlu ditinjau ulang demi keadilan,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Sambut Hari Kemenangan Warga Gelar Takbir Keliling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *