Heroik, Pemilik Kost Berhasil Tangkap Pencuri

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Anggota Polres Majalengka berhasil menangkap tersangka, ARP (24) seorang buruh, penduduk Blok Lapangsari RT/Rw 12/08 Desa Liangjulang, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka pelaku pencurian di rumah kost.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto tersangka, ARP melakukan pencurian, (01/01) sekitar jam 10.00 WIB, di dalam kamar kosan milik, Dadang warga Blok Pos RT/RW 02/07 Desa Sindangwasa, Kec. Palasah, Kab. Majalengka.

“Pelaku mengambil barang-barang berharga milik dua orang perempuan warga Indramayu yang menyewa kamar di rumah kost tersebut,” jelas AKBP Mada, Selasa (03/01).

Identitas korban, lanjut dia, Rohayah Alias Yeni (27) Penduduk Blok Cilegeh RT/RW 18/07 Desa Temiyang, Kec. Kroya, Kab. Indramayu dan Nova Lani (30) penduduk Jl. Simpang tiga RT/RW 03/02 Desa Rajasinga, Kec. Terisi, Kab. Indramayu.

Kronologis kejadian, katanya hari Minggu (01/01) lalu terjadi tindak pidana pencurian 3 unit handphone, masing-masing, satu unit handphone merk Samsung J1 warna putih dan satu unit handphone merk Samsung type 311 warna ungu milik Rohayah alias Yeni.

Satu unit Handphone Merk Xcom warna hitam milik, Nova yang dicuri oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar kosan saat korban Rohayah sedang tidur.

Kemudian, lanjutnya pelaku langsung ngambil Handphone tersebut, selang beberapa menit Nova masuk ke kamar tersebut, pelaku pura-pura membangunkan korban Rohayah alias Yeni.

Kemudian pelaku keluar rumah dan berhasil melarikan diri dengan membawa barang curiannya serta kabur dengan menggunakan kendaraan umum.

Setelah korban mengetahui barangnya hilang, langsung meminta bantuan kepada pemilik tempat kost, Dadang yang kemudian berusaha mengejar, Rukman beserta Encep, pelaku berhasil ditangkap di sekitar perempatan Kadipaten yang kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Palasah.

BACA JUGA:  Mengeja Ibu Pertiwi Melalui Tradisi

“Pelaku kami tahan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *