Jelang Libur Natal, Dishub Kab. Cirebon Larang Truk Besar Beroperasi

  • Bagikan

Ilustrasi

Cirebontrust.com – Mulai 23-26 Desember mendatang, truk-truk besar dilarang beroperasi di seluruh ruas jalan. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon segera menempatkan personel di sejumlah titik strategis bersama anggota kepolisian.

Larangan melintas dalam rangka Hari Raya Natal ini telah disosialisasikan melalui surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Dishub sendiri tidak akan ragu memberhentikan, jika memang ada sopir  yang nekat tetap membawa truk di tanggal yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan, truk yang diperbolehkan melintas hanya truk muatan bahan bakar minyak serta sembako.

“Selain truk bermuatan bbm dan sembako, maka akan kita hentikan dan tidak boleh jalan sebelum tanggal yang ditetapkan. Meski kemungkinan macetnya tidak akan separah saat libur Lebaran, namun kita tetap antisipasi,” katanya.

Jumlah wisatawan yang akan mendatangi Cirebon kemungkinan besar akan naik jumlahnya pada saat libur Natal mendatang, karena bertepatan dengan akhir pekan sehingga libur bertambah satu hari, yaitu jadwal cuti bersama yang jatuh pada Senin (26/12).

“Makanya personel akan kami tempatkan di titik strategis, diantaranya merupakan lokasi dengan tiitk kumpul atau pintu masuk Kabupaten Cirebon,” kata Iis.

Iis menambahkan, larangan melintas bagi truk di seluruh jalan tersebut berlaku 24 jam selama tiga hari.

“Kemungkinan nanti kita berlakukan sistem jaga dengan shift antar sesama petugas, sehingga truk muatan berat akan tetap terpantau,” ujarnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Pembuatan UU Berkualitas Perlu Libatkan Banyak Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *