Ilustrasi
Cirebontrust.com – Syarat calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 akan diperketat sehingga diharapkan dapat menjaring wakil yang berkualitas dan memiliki pemahaman politik mendalam. Calon legislatif nantinya tidak bisa tiba-tiba masuk, tetapi harus menjadi kader partai minimal satu tahun.
Kementerian Dalam Negeri hampir menyelesaikan Rancangan Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu 2019. Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, bahwa rancangan undang-undang itu merupakan penyempurnaan dari UU tentang pemilihan anggota legislatif, UU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta UU tentang penyelenggaraan Pemilu.
Akan ada seleksi keikutsertaan kandidat calon anggota legislatif di partai politik sebelum dicalonkan pada pemilu 2019. Dengan aturan itu, selebritas, pengusaha dan orang berpengaruh lainnya tak bisa sembarangan menjadi calon anggota legislatif. (Net/CT)