Ilustrasi
CIREBON (CT) – Maraknya peredaran obat tradisional (OT) ilegal atau tidak berizin edar (TIE) membuat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuty mengimbau kepada masyarakat agar melakukan cek KIK. Yaitu cek kemasan produk, izin edarnya, dan waktu kedaluwarsa produk.
Badan POM mengklaim upaya pemberantasan OT mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya terus dilakukan. Di antaranya melalui lima strategi, salah satunya dengan peningkatan pengawasan bahan baku. Pihaknya juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terprogram untuk menekan permintaan.
Masyarakat diimbau agar secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi obat dan makanan kepada Badan POM dan/atau pihak Kepolisian karena keberadaan obat tradisional ilegal tersebut bersifat merusak. (Net/CT)