Mulai Hari Ini, 341 Kantor Pajak Siap Urus Tax Amnesty Mulai Hari Ini

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melayani permohonan pengampunan pajak (tax amnesty) dari Wajib Pajak (WP) mulai hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan, bahwa sebanyak 341 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia telah menyiapkan meja informasi (help desk) dan loket (counter) pelayanan untuk program tax amnesty. Khusus di Jakarta, jumlah KPP yang siap melayani wajib pajak mencapai hampir 100 kantor.

Help desk, merupakan gerbang pertama yang akan memberikan informasi kepada WP terkait program pengampunan pajak. Dalam hal ini, WP bisa bertanya langsung kepada petugas pajak terkait permohonan yang akan diajukan.

Selain itu, help desk juga menyediakan formulir surat pernyataan. Sesuai Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak, surat pernyataan ini minimal berisi tentang identitas WP, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum pernah dilaporkan.

Sebagai informasi, program pengampunan pajak akan berlaku hingga 31 Maret 2017. Sesuai UU Pengampunan Pajak, semakin cepat WP mengajukan permohonan maka besaran uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan semakin kecil. (Net/CT)

BACA JUGA:  Antisipasi Kemacetan Arus Mudik-Balik, Polres Ciko Siapkan Rekayasa Lalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *