Perda Rokok dan Perda Miras di Kota Cirebon “tak Diindahkan”

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) sebentar lagi akan diimplementasikan. Diketahui perda itupun akan dilangsungkan pada September 2016 mendatang.

Dalam perda tersebut, seluruh warga Kota Cirebon dilarang untuk merokok di kawasan yang telah ditentukan, seperti tempat terbuka umum, masjid, di dalam kendaraan umum, tempat bermain anak dan kawasan pendidikan.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda dengan nominal Rp50-100 ribu tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon meminta semua pihak, terutama instansi pemerintahan untuk segera menyosialisasikan peraturan tersebut. Mengingat, perda itu rawan akan gesekan, jika melihat di Kabupaten Cirebon tidak menerapkan perda yang sama.

“Kabupaten Cirebon belum menerapkan perda larangan merokok, ini akan menjadi persoalan yang perlu menjadi perhatian serius,” terang Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan.

Andi pun tak menginginkan Perda KTR atau Perda Rokok tak bernasib sama dengan perda miras yang seolah tak diindahkan mengingat Kabupaten Cirebon pun tak menerapkan perda yang sama. Andi meminta, Perda Rokok bukan hanya menjadi Perda yang dibuat untuk formalitas belaka.

“Jangan sampai hanya jadi formalitas. Untuk semua perda, diberi kesempatan beberapa bulan untuk sosialisasi. Prinsipnya sama, seperti (Perda) miras salah satunya. Kalau SKPD tidak gencar untuk melakukan upaya-upaya sosialisasi, tidak akan jalan. Kami di kantor Satpol PP sudah mulai menjalani perda larangan merokok ini,” paparnya. (Wilda)

BACA JUGA:  Rangkul Guru PKn, Selly Ingatkan Pentingnya Pendidikan Karakter
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *