Todong Warga Pakai Belati, Remaja Asal Cirebon Dibekuk Polisi

MAJALENGKA (CT) – Meningkatnya angka kriminalitas pasca-Lebaran wajib diwaspadai oleh masyarakat terutama tindak pidana curas, curat dan curanmor. Pasalnya belum lama ini, Satuan Reskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek Sindangwangi telah mengamankan seorang remaja pelaku Pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Pelaku adalah MR (19) yang merupakan warga Blok Acra RT 03 RW 03 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

“Pelaku mendatangi korban yang sedang berteduh di depan warung, lalu pelaku menodongkan sebilah pisau belati terhadap korban dan menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang berharga milik korban,” kata Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, Jumat (08/07).

Kapolres melanjutkan, pelaku merampas barang berharga milik korban berupa Handphone merek Samsung dan merek Advan beserta dompet dan isinya.

AKBP Yudhi mengungkapkan, tersangka berjumlah dua orang yaitu MR (19) warga blok Cabrik Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon dan SM yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna putih-hijau milik SM dan satu unit handphone merek Samsung warna silver milik MR.

“Hasil keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku MR, bahwa memang benar dirinya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan bersama dengan SM (DPO) dengan menggunakan sebilah pisau belati dan sepeda motor Honda Beat,” ungkap AKBP Yudhi.

AKBP Yudhi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan penyelidikan dan mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada. (Abduh)

BACA JUGA:  Ini Kebiasaan Kecil yang Bisa Menghemat Sejuta Air versi KLH Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *