Komisi III DPRD Kuningan Temukan Pelanggaran Lahan Parkir

  • Bagikan

KUNINGAN (CT) – Upaya melakukan uji petik lapangan dan menindaklanjuti pembahasan LKPJ 2015, Komisi III DPRD Kuningan yang diketuai, H. Ujang Kosasih melakukan kunjungan kerja bersama Dinas Perhubungan, ke tempat parkir di RSUD 45 Kuningan.

“Pembahasan LKPJ saat ini berbeda dengan pembahasan sebelumnya, saat ini menggunakan metode home visit dan road to lapangan,” kata Ujang kepada wartawan.

Dia menyebutkan, hasil di lapangan ternyata ditemukan adanya pelanggaran Perda, terkait retribusi parkir yang tidak sesuai.

“Saat kami mewawancara dengan petugas parkirnya dan ternyata rertibusai parkir di komputer sudah diprogram sebesar Rp 3 ribu untuk 4 jam. Jika lebih dari 4 jam maksimal membayar parkir Rp. 5 ribu. Artinya ada pelanggaran Perda di sana,” jelasnya.

Politisi dari PKB itu juga menjelaskan, pengelolaan parkir di RSUD 45 Kuningan sendiri dikelola oleh pihak ketiga.

“Yang saya tahu dari penjelasan Dishub parkir RSUD 45 itu dipihak ketigakan dan ternyata saat kita kelapangan masih belum dirubah, ” katanya.

Ujang mengatakan, Komisi III rencananya akan memanggil kembali Dishub dengan membawa pihak ketiganya, untuk mempertanyakan kembali kepada Dishub.

“Ketentuan seperti itu apa landasannya, apakah ada MoU-nya?,” tegasnya. (Ipay)

BACA JUGA:  Rumah Terbakar, Seorang Kakek Tewas Terpanggang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *