CIREBON (CT) – Jajaran Kepolisian Sektor Plered Resor Cirebon, berhasil menciduk dua pelaku judi remi (capsah) berinsial DT dan CR, yang merupakan warga Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, pada Selasa (02/03).
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, beserta uang tunai sebesar Rp 227 ribu.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Plered AKP Munawan mengatakan, Penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari laporan warga yang disampaikan ke aparat Polsek Plered. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan lidik yang dilanjutkan penggerebekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat kami amankan, mereka tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Plered untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Plered AKP Munawan.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
AKP Munawan mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan sekecil apapun tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Masyarakat bisa melaporkan langsung ke kantor Polsek Plered, atau melalui Bhabinkamtibmas yang berada di Desa wilayah hukum Polsek Plered. (Kir Raharjo)