Ini yang Harus Dilakukan Saat Buku Nikah Hilang

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Hilangnya ratusan buku nikah yang terjadi di Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, sontak membuat masyarakat resah. Hal ini membuat pengamat hukum Ilman Hadi, SH menjelaskan hal apa yang harus dilakukan apabila masyarakat kehilangan buku nikah.

Dipaparkan Ilman, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya, serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam bagian penjelasan umum Undang-undang Perkawinan, bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan,” paparnya.

Wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta nikah. Sesuai Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Permenag 11/2007), akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan.

Bagi yang beragama Islam, lanjut Ilman, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu disimpan oleh Pegawai Pencatat, dan satu helai disimpan di Panitera Pengadilan di wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada, dan suami-istri masing-masing diberikan buku kutipan akta perkawinan (Pasal 13 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Berdasarkan Pasal 35 Permenag 11/2007, terhadap buku nikah yang hilang, dapat diterbitkan duplikat buku nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah berdasarkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.

“Jika buku nikah hilang, korban bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA tempat Perkawinan dilangsungkan. Merujuk kembali pada Pasal 35 Permenag 11/2007, sebelumnya korban harus melaporkan kehilangan tersebut ke kepolisian setempat terlebih dahulu,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Bupati Kuningan Buka Festival Gunung Ciremai

Jika ternyata catatan perkawinan si korban juga tidak ada di KUA setempat, keabsahan perkawinannya tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat akta nikah tidak dapat diterbitkan, harus diajukan permohonan pengesahan itsbat nikah agar pernikahan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

“Jadi ketika buku nikah hilang, laporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat, untuk kemudian menjadi dasar permohonan diterbitkannya duplikat kutipan akta nikah. Jika ternyata akta nikah asli juga tidak ditemui di KUA setempat, itsbat nikah dapat diajukan ke pengadilan agama sehingga hubungan hukum perkawinan dapat dibuktikan. (Wilda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *