Nekat Curi Burung, Maling Ambruk Dihajar Massa

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Seorang pelaku pencurian yang berinisial, Kas (31) warga Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ditangkap petugas Reskrim Polsek Indramayu kota, Tersangka, diketahui melakukan pencurian di rumah kos di jalan Mulai Asri, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Selasa (02/02).

Perbuatan pelaku diketahui warga hingga dia sempat diamuk massa. Beruntung polisi datang di lokasi tersebut, berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua ekor burung bersama sangkarnya, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu, AKP Budiyanto didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ahmad Yani mengungkapkan, Kas mengakui jika perbuatannya karena kepepet ekonomi untuk kebutuhan hidup. Bahkan dia menyatakan kapok dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Menurutnya, perbuatan Kas diketahui oleh, Katim (27) salah satu penghuni kos di tempat tersebut. Katim yang ada di dalam kamar melihat langsung pelaku memanjat pagar rumah kos. Kemudian mengambil dua burung bersama sangkarnya yang tergantung di teras rumah.

Setelah menenteng dua sangkar burung dan isinya, dia kembali memanjat pagar untuk kabur. Saat dia berusaha memanjat pagar langsung diteriaki maling oleh Katim. Teriakan keras itu terdengar warga setempat, hingga warga berdatangan di tempat bersebut.

Sebagian warga yang mengetahui lalu melakukan pengejaran terhadap, Kas yang berhasil menangkap sekira 20 meter dari lokasi kejadian, warga yang kesal tidak memberikan ampun langsung menghajar pelaku hingga babak belur.

Beruntung aksi warga dapat direda polisi yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di lokasi. Akhirnya, Kas diamankan bersama barang buktinya termasuk motor Yamaha Mio dengan nomor polisi E 5527 RZ yang digunakan sebagai alat dalam melancarkan aksi kejahatan.

BACA JUGA:  Brand Dress Code Memperindah Penampilan Kaum Hawa

“Karena perbuatannya ini, Kas terancam masuk penjara dengan dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHPidana. Bahkan sebelumnya juga dia pernah di penjara dengan kasus yang sama,” terang Budi. (Dwi Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *