Gunakan Gas Melon Melebihi Batas, Pengusaha Kuliner Terancam Ditutup Paksa

KUNINGAN (CT) – Pengusaha kuliner di daerah Kuningan akan ditutup paksa pemerintah daerah, jika kedapatan menggunakan gas melon atau gas berukuran 3,5 kilogram overload melebihi batas maksimum.

“Tujuannya tidak lain, sebagai upaya pengamanan kebutuhan masyarakat dalam menggunakan gas melon, terus kami lakukan mekanisme yang ada. Misalnya, kepada pengusaha kuliner yang memiliki omzet di atas Rp 50 juta per harinya, akan kami tindak,” ungkap Kabag Ekonomi Setda Kuningan, Trisman Suprriatna, Rabu (13/01).

Dalam waktu tertentu, kata pejabat mantan Kabag Umum Setda ini, mengatakan bahwa pengamanan di lapangan kerap dilakukan melalui operasi mendadak ke setiap pengusaha kuliner di daerah.
“Kalau sidak ada waktu tertentu kami lakukan. Bentuk itu sebagai antisipasi dan mencegah terhadap pengguna gas melon berlebihan dan khawatir adanya penimbunan bahan bakar gas tersebut,” jelasnya.

Pejabat yang akrab disapa Trisboy itu mengatakan, kaitan dengan kuota gas melon dalam waktu liburan. Hal itu dilakukan permintaaan secara fakultatif (tidak diwajibkan, red). “Misal liburan kemarin, daerah Kuningan meminta sebanyak 400 persen dari kuota LO gas hari biasa. Dan, alhamdulillah permintaan direalisasikan sebanyak 350 persen. Maksud permintaan penambahan gas melon pada waktu-waktu liburan, itu salah satu pendampingan sektor wisata, karena Kuningan ini sebagai destinasi wisata yang sering menjadi sasaran pengunjung dari berbagai daerah,” jelasnya.

Pasca turunnya harga BBM belum lama ini, Trismanan mengatakan, komposisi harga eceran tertinggi yang dikeluarkan dari tiap pangkalan. “Berdasarkan Perbup itu sudah disesuaikan satuannya. Seperti saat ini, untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) gas melon itu sebesar Rp. 15.100 dari Rp. 15.600 sebelumnya. Kemudian, untuk penjulan gas LPG itu berdampak pada penurunan harga yang diatur pemerintah,” terangnya.

Terlepas itu, soal kebijakan pembagian beras miskin, Trisman mengatakan, untuk kuota penerima beras miskin yang biasa disalurkan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Kuota penerima sebanyak 88 379 RTSPM. Dan perlu diketahui, dalam pengelolaan pembagian beras miskin, pemda Kuningan berada di delapan besar dari sebanyak 27 kota atau kabupaten di jawa barat,” tandasnya. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *