Citrust.id – Kuasa hukum Fifi Sofiah, Hermanto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan laporan kliennya oleh Polres Cirebon Kota, Senin (26/10/2026).
Permohonan tersebut mempersoalkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 20 Agustus 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kami meminta agar penghentian penyidikan ini diuji secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses hukum, hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta bukti-bukti yang telah diperoleh selama penyidikan,” ujar Hermanto, kuasa hukum Fifi Sofiah.
Melalui permohonan itu, Fifi Sofiah meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan Polres Cirebon Kota melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan keputusan penyidik, bukan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tertanggal 17 Oktober 2021. Sebelum SP3 diterbitkan, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli serta menggelar perkara pada 18 Agustus 2026. Penghentian penyidikan kemudian ditetapkan dua hari setelah gelar perkara tersebut.
Pihak Fifi Sofiah menilai alasan tidak cukup bukti perlu diperiksa dengan mempertimbangkan keseluruhan proses penyidikan. Menurut argumentasi yang disampaikan dalam permohonan, perkembangan pemeriksaan dan materi pembuktian yang telah diperoleh perlu dievaluasi sebelum penyidikan dihentikan.
Sejumlah dokumen hukum terdahulu turut dijadikan bahan pertimbangan. Di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 121/Pid.B/2023/PN Cbn tertanggal 28 November 2023 dalam perkara terdakwa Dudung dan Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2023/PN Cbn tertanggal 26 Juni 2023 terkait pengujian penetapan tersangka Ifan.
Pemohon juga merujuk pada dokumen penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta barang bukti berupa STNK, surat keterangan kehilangan, dan kendaraan Toyota Camry yang pernah diserahkan kepada penyidik. Materi tersebut dinilai relevan untuk menguji dasar keputusan penghentian penyidikan.
Dalam permohonannya, Fifi Sofiah turut mencantumkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai turut termohon karena berkaitan dengan koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum. Namun, tindakan penerbitan surat penghentian penyidikan yang menjadi objek gugatan ditujukan kepada Polres Cirebon Kota.
Melalui praperadilan ini, Fifi Sofiah mengupayakan kepastian hukum atas penghentian penyidikan laporannya. Hasil pengujian di pengadilan diharapkan dapat menentukan keabsahan keputusan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Haris)







