DPRD Minta Reklasifikasi Tarif PAM Tirta Giri Nata Dievaluasi

DPRD Minta Reklasifikasi Tarif PAM Tirta Giri Nata Dievaluasi
DPRD minta reklasifikasi tarif PAM Tirta Giri Nata dievaluasi. (ist)

Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata mengevaluasi kebijakan reklasifikasi golongan tarif air setelah muncul keluhan pelanggan mengenai lonjakan tagihan. DPRD mendorong peninjauan terhadap pelanggan yang keberatan, pembukaan posko pengaduan, serta penyebaran informasi mengenai kategori tarif hingga tingkat rukun warga (RW).

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati, seusai rapat kerja di gedung DPRD, Selasa (6/10/2026). Menurut dia, penyesuaian golongan tarif perlu mempertimbangkan kondisi sosial pelanggan agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Giri Nata agar terkait reklasifikasi ini bisa dilakukan peninjauan-peninjauan ulang. Peninjauan ulang ini berkaitan dengan beberapa tarif yang menyangkut kondisi sosial,” kata Handarujati.

Hingga saat ini, PAM Tirta Giri Nata telah menerima 33 pengaduan dan keberatan dari pelanggan terkait reklasifikasi tersebut. Sejumlah pengajuan telah diakomodasi sehingga pelanggan dapat kembali menggunakan golongan tarif sebelumnya setelah melalui pemeriksaan data pendukung.

Verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain luas bangunan, kepemilikan tanah, nilai jual objek pajak (NJOP), dan daya listrik PLN. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan pengembalian golongan tarif dapat disetujui.

Handarujati, yang akrab disapa Andru, mengatakan tidak semua keberatan dapat diterima karena sebagian pengajuan tidak memenuhi persyaratan. Namun, pelanggan yang merasa keberatan dan memiliki dasar sesuai ketentuan tetap diberi kesempatan mengajukan permohonan.

“Ada yang sebagian ditolak karena tidak sesuai, tetapi ada juga yang diakomodir. Bagi warga yang keberatan dan memenuhi unsur, silakan mengajukan keberatan untuk kembali kepada golongan awal,” ujar Andru.

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, Komisi II meminta manajemen PAM Tirta Giri Nata segera membuka posko pengaduan di tengah masyarakat. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi saluran bagi pelanggan yang merasa dirugikan oleh perubahan klasifikasi tarif.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Hadir Peresmian Masjid Yayasan Nur Baytu Ismail

DPRD juga meminta perusahaan memperjelas informasi mengenai struktur golongan tarif air. Rincian kategori, mulai dari C2, C3, hingga golongan di bawahnya, diharapkan dipasang pada papan pengumuman di seluruh 248 RW di Kota Cirebon.

“Minimalnya bisa menyosialisasikan terkait golongan kelas PDAM dari mulai C2, C3, dan ke bawahnya supaya dipasang di papan media RW,” katanya.

Penyampaian informasi juga dapat dilakukan melalui kegiatan reses anggota DPRD dan program One Day With Citizen. Dengan cara tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh penjelasan mengenai penggolongan pelanggan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Selain persoalan tarif, Komisi II menyoroti jangkauan pelayanan air bersih PAM Tirta Giri Nata. Saat ini, baru sekitar 41 persen penduduk Kota Cirebon yang menikmati layanan air bersih dari perusahaan daerah tersebut, sedangkan sekitar 59 persen lainnya belum terlayani.

“Ini juga sebagai jawaban karena masih ada sekitar 59 penduduk Kota Cirebon yang belum menikmati air bersih PAM. Peningkatan mutu layanan ini penting sebagai bagian dari upaya memfasilitasi keberadaan PAM secara luas di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Andri Satria, ST, MT, menegaskan bahwa reklasifikasi bukan merupakan kenaikan tarif dasar air, melainkan penyesuaian kelompok pelanggan berdasarkan kondisi dan fungsi bangunan.

“Pada dasarnya itu tidak ada kenaikan tarif, yang ada adalah penyesuaian golongan tarif. Kita mencoba memberlakukan peraturan yang sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2014, kepada masyarakat yang secara fungsi rumahnya berubah atau luasnya berubah,” ujar Andri Satria.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada aturan yang telah berlaku sejak 2014. Pelanggan dengan kondisi ekonomi terbatas tetap memperoleh tarif yang lebih rendah, sedangkan pelanggan yang kemampuan ekonominya lebih baik atau mengalami perubahan fungsi bangunan dapat ditempatkan pada golongan yang sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:  Gerindra DPRD Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Olahraga untuk Pelajar

Struktur tarif PAM Tirta Giri Nata terbagi menjadi empat kelas, yakni A, B, C, dan D. Golongan A dan B mendapatkan tarif subsidi dengan besaran di bawah harga dasar, sedangkan pelanggan golongan C dan D dikenakan tarif di atas harga dasar.

Menurut Andri, sebagian besar pelanggan berada di golongan C. Meski demikian, kelompok tersebut saat ini masih menjadi bagian terbesar dari pelanggan yang menikmati subsidi.

Dari total 57.000 pelanggan PAM Tirta Giri Nata, penyesuaian golongan tarif baru dilakukan terhadap sekitar 2.000 pelanggan. Jumlah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan reklasifikasi yang kini turut mendapat perhatian DPRD menyusul berbagai keberatan masyarakat. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *