Citrust.id – Sebanyak 21 kendaraan ditindak dalam penertiban knalpot yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota di depan Mako Polsek Kesambi, Jalan Perjuangan, Rabu (9/9/2026) pagi. Kendaraan tersebut dikenai tilang karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto melalui Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Iptu Nuryoto mengatakan, penindakan dilakukan Satlantas Polres Cirebon Kota sesuai petunjuk pimpinan. Kegiatan tersebut menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam penertiban ini, kami mengamankan 21 kendaraan,” kata Iptu Nuryoto.
Menurut dia, para pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar diberikan bukti pelanggaran berupa tilang. Langkah tersebut dimaksudkan agar kendaraan kembali menggunakan knalpot sesuai standar.
“Tindakannya kami beri bukti pelanggaran yaitu tilang, supaya masyarakat mengganti knalpot yang tadinya knalpot tidak standar diganti dengan standar,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu bukan menjadi kali pertama polisi menyampaikan sosialisasi mengenai penggunaan knalpot sesuai ketentuan. Imbauan telah dilakukan melalui berbagai sarana, mulai dari media sosial, program Police Go to School hingga pemasangan spanduk.
Nuryoto menjelaskan, penertiban knalpot dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai penggunaan knalpot yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Untuk membuat masyarakat yang lain nyaman. Knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain,” tuturnya.
Penindakan serupa juga akan dilakukan di lokasi lain. Polisi menegaskan, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan akan diberikan bukti pelanggaran berupa tilang dan diarahkan untuk menggantinya dengan knalpot standar.
Polisi mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan, khususnya terkait knalpot. Penggunaan knalpot standar dinilai penting agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat lainnya.
“Mudah-mudahan untuk kedepannya masyarakat sadar bahwa knalpot yang tidak sesuai standar itu mengganggu kenyamanan masyarakat lain. Jadi kami mengimbau gunakanlah kendaraan dengan knalpot yang standar,” pungkas Iptu Nuryoto. (Haris)







