KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih Triwulan II 2026

  • Bagikan
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih Triwulan II 2026
KPU Kabupaten Cirebon tetapkan 1,84 juta pemilih triwulan II 2026. (ist)

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan sebanyak 1.843.921 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Pangeran Walangsungsang, Rabu (1/7/2026).

Jumlah tersebut terdiri atas 927.632 pemilih laki-laki dan 916.289 pemilih perempuan yang tersebar di 40 kecamatan serta 424 desa dan kelurahan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.

“Tujuannya adalah memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir,” kata Esya.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan melalui empat tahapan, yakni pemutakhiran data, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, serta rekapitulasi hasil pemutakhiran.

Menurut Esya, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan hanya oleh KPU. Kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Pengadilan Agama, partai politik, hingga masyarakat menjadi faktor utama dalam menjaga akurasi data.

“Kami melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, hingga lembaga lainnya yang berkaitan dengan data pemilih. Namun yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan data, karena data pemilih bersifat dinamis,” ujarnya.

Esya menuturkan, data yang dimutakhirkan berasal dari DPT terakhir yang diterima secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Data tersebut kemudian disandingkan dengan hasil koordinasi lintas instansi serta laporan masyarakat.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Cirebon Serahkan 16 Spanduk dan 10 Baliho ke Sejumlah Parpol

“Kami selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Hari ini pun rapat pleno disiarkan secara langsung agar masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki peran dalam melaporkan pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya. Kalau tidak ada yang melaporkan, maka data yang ada kami anggap masih mutakhir. Karena itu partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas data pemilih,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dengan Pengadilan Agama, khususnya terkait warga yang memperoleh hak pilih melalui dispensasi perkawinan, sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat dapat masuk dalam daftar pemilih.

Selain itu, Esya menilai Kabupaten Cirebon akan menghadapi bonus demografi dengan dominasi pemilih dari kalangan Generasi Z dan milenial. Oleh sebab itu, kualitas data pemilih harus terus dijaga melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Hasil pemutakhiran triwulan kedua ini akan kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rekapitulasi semester pertama Tahun 2026. Harapan kami, seluruh stakeholder terus mengoptimalkan penyampaian tanggapan dan masukan agar data pemilih Kabupaten Cirebon semakin akurat dan berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengatakan, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu merupakan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

“Hasil pengawasan kami berasal dari data lapangan melalui metode uji petik yang kemudian kami sampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU. Sebagian sudah dapat ditindaklanjuti dan masuk ke dalam hasil pemutakhiran data pemilih, namun masih ada beberapa data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi dokumen pendukung,” ujar Maryam.

Menurut dia, masih terdapat sekitar 310 data yang belum dapat ditindaklanjuti lantaran belum memiliki dokumen pendukung yang memadai. Kondisi tersebut, kata Maryam, masih menjadi tantangan dalam setiap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

BACA JUGA:  YBA Winter 2023 Seri I Berlangsung Seru

“Harapan kami, persoalan data pendukung ini dapat menjadi perhatian bersama sehingga setiap data yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas,” tuturnya.

Maryam juga mengapresiasi sinergi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Proses yang dilakukan sangat luar biasa dan kami berharap kolaborasi ini dapat terus menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi demokrasi yang semakin baik,” katanya.

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, Bawaslu Kabupaten Cirebon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, instansi terkait, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Cirebon.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPU Kabupaten Cirebon juga menyiarkan langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 melalui kanal YouTube resminya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam memperbarui data pemilih agar semakin akurat menjelang agenda pemilu berikutnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *