Polres Majalengka Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Sumberjaya

  • Bagikan
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Sumberjaya
Polres Majalengka bongkar peredaran tembakau sintetis di Sumberjaya. (ist.)

Citrust.id – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Kecamatan Sumberjaya dan menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Tersangka berinisial W alias Iwwen (19), warga Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Jumat (5/6/2026) malam.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, penangkapan berawal dari tindakan pengamanan yang dilakukan jajaran Polsek Sumberjaya sekitar pukul 21.30 WIB.

“Petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam tas selempang berwarna putih milik pelaku,” ujar Sigit, Senin (8/6/2026).

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon seluler Vivo Y22 berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu tas selempang berwarna putih.

Menurut Sigit, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan yang memasok barang tersebut kepada tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” katanya.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Polres Majalengka Amankan 12 Tersangka Kasus Narkotika

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga masih terus melengkapi berkas penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta penelusuran jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *