BK DPRD Cirebon Periksa HSG, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Perselingkuhan

  • Bagikan
BK DPRD Cirebon Periksa HSG, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Perselingkuhan
Kuasa Hukum HSG bantah tuduhan perselingkuhan. (ist.)

Citrust.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon terus mendalami laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret HSG. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (6/5/2026), HSG hadir bersama kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Kuwu Kedungjaya.

Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung tertib dan kondusif. Menurut dia, pihak teradu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Pihak teradu bersama kuasa hukumnya menjawab seluruh pertanyaan dengan kooperatif,” ujar Abdul Wahid.

Ia menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan HSG akan dikaji secara menyeluruh sebelum BK DPRD Kota Cirebon mengambil keputusan. Proses tersebut, kata dia, dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar hasil yang diputuskan objektif dan berkeadilan.

“Kami mengedepankan asas kehati-hatian agar keputusan yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.

BK DPRD Kota Cirebon juga membuka peluang bagi pihak pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah bergulir.
Meski demikian, Abdul Wahid menyebut jumlah saksi yang dihadirkan secara langsung akan dibatasi demi menjaga efektivitas persidangan.

“Kami tidak membatasi jumlah saksi, tetapi untuk efisiensi sidang, maksimal dua saksi yang dapat dihadirkan langsung oleh masing-masing pihak,” jelas Abdul Wahid.

Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, menyatakan kliennya telah memberikan penjelasan lengkap di hadapan BK DPRD Kota Cirebon. Ia menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan pengadu telah dibantah.

“Pak HSG menjelaskan duduk persoalannya dari awal sampai akhir, nah tuduhan-tuduhan kemudian itu dibantah,” ungkap Furqon.

Menurut dia, kliennya juga telah memaparkan fakta-fakta yang dianggap relevan dalam sidang pemeriksaan tersebut. Furqon menilai penting untuk melihat secara utuh dasar aduan yang diajukan pengadu.

BACA JUGA:  Pekan Pertama 2017, Harga Komoditas Pasar Masih Tinggi

“Tapi bukan materi yang kemudian hari ini disoal, sebenarnya apa sih yang diadukan? Tentang perasaan, tentang fakta, tentang legal standing pengadu ini, atau apanya? Nah, klien kami jelaskan fakta-faktanya,” imbuhnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. BK DPRD Kota Cirebon menegaskan akan bekerja secara profesional sebelum mengambil keputusan akhir terkait perkara tersebut. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *