Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus terbaru di Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026).
Langkah tegas ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara transparan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo yang diwakili Kanit II Satresnarkoba Ipda Aan Cunirwan, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka berinisial RH alias Pohang. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. Ini adalah prosedur wajib sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Rita dalam keterangannya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket lainnya dengan berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Majalengka. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri bersama Kejaksaan dan Pengadilan dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Rita. (Abduh)













