Citrust.id – Jajaran Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di RT 04 RW 10 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (28/1/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.
Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Usep Winta, mengatakan, korban penganiayaan bernama Feri Hadi Tama (41), buruh harian lepas yang merupakan warga Kelurahan Pegambiran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di bagian belakang kepala setelah terkena benda tumpul.
“Kejadian bermula saat tiga orang laki-laki datang ke rumah korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol dengan maksud menemui adik korban. Terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” kata Usep, Kamis (29/1/2026).
Dalam peristiwa itu, terduga pelaku utama berinisial L (28), buruh harian lepas dan warga setempat, diduga memukul korban menggunakan kursi kayu sebanyak satu kali. Pemukulan dilakukan saat korban berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya.
Selain L, dua orang lainnya berinisial H dan T turut berada di lokasi kejadian. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Meski datang bersama pelaku utama, keduanya tidak melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban.
Akibat pukulan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban sempat tidak sadarkan diri. Saat ini sudah sadar, tetapi masih dalam proses pemulihan,” ujar Usep.
Petugas Polsek Lemahwungkuk yang dipimpin Perwira Pengawas segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan warga. Polisi kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi kayu yang digunakan untuk memukul korban. Barang bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Usep.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan, langkah cepat kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menghindari konsumsi minuman keras, serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Aris.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila terjadi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Jika ada permasalahan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” kata Aris. (Haris)













