Polres Cirebon Kota Amankan 10 Pelaku Pengrusakan di Karanggetas

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Amankan 10 Pelaku Pengrusakan di Karanggetas
Polres Cirebon Kota amankan 10 pelaku pengrusakan di Karanggetas. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dan pengrusakan terhadap seorang pemuda di Jalan Karanggetas, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sepuluh orang yang diduga terlibat berhasil diamankan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, seorang karyawan swasta berinisial VN, melapor ke Polres Cirebon Kota setelah menjadi korban kekerasan dan pengrusakan saat melintas di lokasi kejadian bersama rekannya.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia melintas dan melihat salah satu pelaku yang dikenalnya. Tidak lama berselang, pelaku bersama sejumlah rekannya menghadang laju kendaraan korban dan melakukan intimidasi. Saat korban berusaha menghindar, kelompok tersebut justru mengejar dan merusak bagian kendaraan milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta karena bagian kiri mobilnya rusak. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Iptu Deny Arisandy,langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis video yang beredar luas di media sosial. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku.

“Begitu video itu viral dan laporan korban diterima, tim langsung bergerak cepat. Para pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, Sabtu (18/10/2025).

Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, tim Sat Reskrim berhasil menangkap para terduga pelaku di kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. Mereka adalah MFA (30), MF (16), A (22), MAF (19), RF (20), MFI (19), FPP (17), AF (18), HA (16), dan DS (21). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  BPPD Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi Adminitrasi PBB

AKP Adam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan atau premanisme di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Seluruh pelaku masih kami periksa untuk pendalaman kasus dan proses hukum lanjutan. Kami pastikan tindakan seperti ini tidak akan kami biarkan terjadi di Cirebon,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa.

“Silakan laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 agar segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Adam. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *