Bandar Narkoba Ditangkap, Gunakan Modus Tempel untuk Edarkan Sabu

  • Bagikan
Bandar Narkoba Ditangkap, Gunakan Modus Tempel untuk Edarkan Sabu
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap seorang bandar narkoba berinisial D (38) dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Kosambi, Kota Cirebon, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 84,95 gram sabu-sabu, 13 butir pil ekstasi, serta 12 gram ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka semula menguasai sabu seberat 1 ons, tetapi sebagian telah terjual sebelum penangkapan dilakukan.

ā€œPelaku ini sudah lama beroperasi, kurang lebih satu tahun mengedarkan narkoba di wilayah Cirebon. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan,ā€ ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Rabu (17/9/2025).

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam paket-paket kecil yang diduga disiapkan untuk memudahkan transaksi. Tersangka menggunakan modus tempel serta penyamaran dengan map sebagai cara mengedarkan narkoba.

Hingga kini, polisi masih menelusuri asal barang terlarang itu.

ā€œKasus ini akan terus kita kembangkan. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba di Cirebon, baik sabu-sabu, ganja, tramadol, maupun psikotropika lainnya,ā€ tegas Kapolres.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Cirebon Kota. (Haris)

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Santuni Puluhan Anak Yatim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *