Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap seorang bandar narkoba berinisial D (38) dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Kosambi, Kota Cirebon, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 84,95 gram sabu-sabu, 13 butir pil ekstasi, serta 12 gram ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka semula menguasai sabu seberat 1 ons, tetapi sebagian telah terjual sebelum penangkapan dilakukan.
āPelaku ini sudah lama beroperasi, kurang lebih satu tahun mengedarkan narkoba di wilayah Cirebon. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan,ā ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Rabu (17/9/2025).
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam paket-paket kecil yang diduga disiapkan untuk memudahkan transaksi. Tersangka menggunakan modus tempel serta penyamaran dengan map sebagai cara mengedarkan narkoba.
Hingga kini, polisi masih menelusuri asal barang terlarang itu.
āKasus ini akan terus kita kembangkan. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba di Cirebon, baik sabu-sabu, ganja, tramadol, maupun psikotropika lainnya,ā tegas Kapolres.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Cirebon Kota. (Haris)