Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) khusus di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sistem itu mencakup perizinan untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, serta Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran SPRINT dilakukan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025).
“Dengan adanya SPRINT, proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Kami ingin menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan pelaku usaha di daerah,” kata Inarno.
Melalui sistem tersebut, kewenangan perizinan yang sebelumnya terpusat di Kantor OJK Pusat kini didelegasikan ke Kantor OJK Daerah.
Adapun kantor wilayah yang dapat melayani perizinan tersebut antara lain: OJK Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Barat.
OJK menilai pendelegasian itu merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Dengan demikian, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di daerah diharapkan lebih inklusif serta memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
“SPRINT akan terus kami kembangkan menjadi platform perizinan satu pintu yang adaptif terhadap kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi,” ujar Inarno.
Dengan sistem itu, pelaku usaha di daerah tidak perlu lagi mengurus izin ke pusat, melainkan cukup melalui OJK daerah. Selain efisiensi waktu, kebijakan itu diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan pasar modal dan industri keuangan berbasis derivatif serta bursa karbon di Indonesia. (Haris)