Bikin Resah Warga, Penjual Tramadol Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan
Bikin Resah Warga, Penjual Tramadol Akhirnya Ditangkap
Bikin resah warga, penjual Tramadol akhirnya ditangkap. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kesambi, Kota Cirebon.

Laporan itu masuk melalui layanan Lapor Kapolres Bae pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 09.24 WIB.

Dalam laporan disebutkan adanya aktivitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan angkringan Majasem. Tim Unit I Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32), warga Kelurahan Lemahwungkuk, di Jalan Perjuangan, depan Perumahan Puri Taman Sari, Kesambi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pil Tramadol, Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih atas peran aktif warga,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.

Hasil gelar perkara menetapkan AR sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengapresiasi kecepatan timnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan.

“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” tegas Eko.

Laporan dapat disampaikan melalui Lapor Kapolres Bae, Call Center 110, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Haris)

BACA JUGA:  BIJB Kertajati Sabet Penghargaan Smart Airport
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *