Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kesambi

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kesambi
Polres Cirebon Kota tangkap pengedar ekstasi di Kesambi. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (12/6/2025).

Tersangka berinisial ARS alias Cilung (27) diamankan di kediamannya dengan sejumlah barang bukti siap edar.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Dari lokasi, polisi menyita total 16 butir pil ekstasi dengan dua jenis bentuk dan warna berbeda.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 8 butir pil ekstasi berbentuk segitiga warna merah muda dan 8 butir lainnya berbentuk granat berwarna hijau,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, Jumat (13/6/2025).

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mempersiapkan pengemasan dan distribusi narkotika, antara lain satu pak tabung PCR berkapasitas 500 buah, sepuluh pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dua gulung lakban kecil warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru muda.

AKP Otong menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit I Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti yang cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ARS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus itu.

BACA JUGA:  Maksimalkan Pembangunan Desa, Kuwu Guwa Lor Kab. Cirebon Sambut Baik Program TMMD

“Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui apakah tersangka ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Otong. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *