Polres Cirebon Kota Tangkap Guru Honorer Cabul

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Tangkap Guru Honorer Cabul
Polres Cirebon Kota tangkap guru honorer cabul. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota tangkap seorang guru honorer, FB (24), atas dugaan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/117/III/2024/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, pada 4 Maret 2024.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Minggu, 25 Februari 2024, sekira Pukul 21.00 WIB. Pelaku chat korban melalui WhatsApp dan mengajak korban untuk jalan-jalan.

“Jadi, si pelaku ini malamnya chat mengajak jalan-jalan korban dan suruh membawa baju ganti,” ucap AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Senin (25/3/2024).

Masih kata Kapolres, pada Senin, 26 Februari 2024, sekira pukul 13.30 WIB, pelaku menjemput korban usai kegiatan sekolah. Ia mengajak jalan-jalan korban menggunakan sepeda motor.

“Awalnya korban tidak tahu akan
dibawa kemana. Ternyata, pelaku membawa korban ke salah satu kost di Kecamatan Kesambi,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, saat tiba di tempat kost, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul ke korban.

“Barang bukti yang kami amankan, yakni hasil visum, pakaian tersangka dan korban serta empat stiker penempel jerawat,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Pastikan Kelancaran Lalin, Kapolres Cirebon Kota Pantau Arus Balik
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *