Kota Cirebon Pertahankan UHC Demi Jaminan Kesehatan Terbaik

  • Bagikan
Kota Cirebon Pertahankan UHC Demi Jaminan Kesehatan Terbaik
Kota Cirebon pertahankan UHC demi jaminan kesehatan terbaik. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon pertahankan capaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah Kota Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mengadakan kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Cirebon, Selasa (17/10/2023).

Forum Komunikasi itu dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cirebon. Hadir pula, berbagai instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cirebon, Sutikno mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen untuk pertahankan UHC dan mengoptimalkan keaktifan peserta JKN di Kota Cirebon. Hal itu demi meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menjaga keberlangsungan UHC di Kota Cirebon, dengan mengoptimalkan peran dari berbagai organisasi perangkat daerah. Hal itu agar dapat memberikan suatu manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pemberian layanan program jaminan kesehatan ini,” jelasnya.

Menurutnya, terciptanya perlindungan kesehatan untuk masyarakat melalui Program JKN, tidak terlepas dari tersedianya data kependudukan yang valid. Dalam hal ini, data kepesertaan yang bersumber dari kolaborasi apik perangkat daerah, mulai dari RT, RW, Kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait.

“Good data, good policy. Data yang baik menjadi dasar pengambilan keputusan yang baik pula, sehingga bisa lebih terarah, karena data kependudukan bersifat dinamis. Rekonsiliasi data antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan BPJS Kesehatan, kami harap dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan Program JKN,” ungkapnya.

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cirebon atas komitmennya untuk mempertahankan UHC sejak tahun 2017. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kualitas layanan.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu

“Dengan tercapainya Universal Health Coverage, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal. Penduduk Kota Cirebon yang didaftarkan sebagai Peserta PBPU Pemerintah Daerah, dapat langsung aktif kepesertaanya dan langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

BPJS Kesehatan mengajak Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersinergi secara bersama untuk memastikan layanan kesehatan berjalan dengan baik. Bersama melaksanakan kegiatan kunjungan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung atau SIBLING, untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

SIBLING merupakan aktivitas pemantauan atas pemenuhan kewajiban fasilitas kesehatan dalam dimensi melalui kunjungan ke fasilitas kesehatan. Di sini mencakup lima area, yaitu Pendaftaran peserta, Pelayanan Rawat Jalan di Poli, Pelayanan Rawat Inap, Farmasi, Pengaduan keluhan peserta dan informasi. Selain itu, Penunjang Medis, seperti radiologi, laboratorium, dan lain-lain.

“Melalui Sibling ini kami harap mendapatkan gambaran berdasarkan fakta atas pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Nantinya itu akan menjadi dasar untuk perbaikan, peningkatan mutu layanan maupun pengambilan keputusan kebijakan,” jelasnya.

Ia berharap, menjaga kesinambungan UHC tidak cukup hanya mengutamakan cakupan penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN saja. Melainkan juga pengelolaan keuangan dan anggaran yang optimal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga akan bersinergi dengan berbagai pihak agar fasilitas kesehatan dapat mengimplementasikan Janji Layanan JKN dengan baik. Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan oleh fasilitas kesehatan secara tertulis kepada peserta JKN. Hal itu untuk memberikan pelayanan optimal bagi peserta JKN. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *