Citrust.id – Kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu tengah menjadi perbincangan publik
Kredit macet senilai Rp141 miliar di bank milik Perumda Pemkab Indramayu itu diduga dilakukan sejumlah debitur nakal.
Bupati Indramayu Nina Agustina yang membongkar kasus kredit macet itu pun geram oleh ulah para debitur nakal.
Untuk mengusut kasus itu, Nina Agustina langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.
Nina Agustina menjelaskan, Satgas tersebut bertugas menghimpun data, menelusuri aset penunggak, dan melakukan penagihan kredit macet, terhadap seluruh debitur bermasalah di BPR KR.
“Kami sangat serius menangani kredit macet ini, sebab menyangkut keberlangsungan BUMD. Paling penting, uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan,” tegas Nina.
Update terbaru, jumlah debitur bermasalah yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp141 miliar adalah sebanyak 201 orang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus itu.
Mereka adalah Direktur Utama BPR KR Indramayu berinisial S dan salah satu debitur berinisial DH.
Penetapan tersangka itu setelah Kejati Jawa Barat melakukan pengusutan awal terkait kredit macet di BPR KR itu.
Dua oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Cirebon, ternyata masuk dalam kelompok debitur nakal.
Keduanya mendapatkan kredit tanpa agunan apapun. Jumlah kredit keduanya sebesar Rp3,3 miliar.
Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supeno, mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua oknum pejabat OJK Cirebon itu ke OJK.
“Iya betul, ada dua oknum pejabat OJK yang ikut menikmati kredit macet sebesar Rp3,3 miliar. Sudah disampaikan ke OJK juga. Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa, sebab mereka harus bertanggungjawab juga,” tandas Bambang. (Haris)