Kuasa Hukum Pgh Desak Polisi Tetapkan Ifan Efendi sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kuasa Hukum Pgh Desak Polisi Tetapkan Ifan Efendi sebagai Tersangka
Kuasa hukum Pgh desak Polres Cirebon Kota segera menetapkan status tersangka kepada Ifan Effendi. (Foto: Haris/citrust.id)

Citrust.id – Kuasa hukum Pgh desak Polres Cirebon Kota segera menetapkan status tersangka kepada Ifan Effendi. Pengusaha bawang itu diduga sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah kepada Pgh, yang merupakan bawahannya, untuk mengurus surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah.

Juru bicara kantor hukum Qorib, Reno Sukriano, kuasa hukum Pgh desak Polres Cirebon Kota segera menetapkan status tersangka kepada aktor intelektual Ifan Effendi.

Reno mengatakan, kliennya hanya menerima perintah Ifan Effendi. Namun, saat ini Pgh sudah menjadi tersangka kasus keterangan palsu dengan pembuatan laporan kehilangan surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

Menurut Reno, seharusnya pihak Polres Cirebon Kota memanggil Ifan Effendi,. yang merupakan atasan Pgh. Ifan Effendi adalah orang yang memberi perintah dan polisi harus segera menetapkan status tersangka terhadapnya.

“Atasan memberi perintah kepada bawahannya, otomatis sebagai bawahan Pgh menuruti. Namun kemudian, saat tersandung masalah, hanya Pgh yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Ifan Effendi masih enak bebas di luar sana. Kami menuntut keadilan kepada Polres Cirebon Kota untuk segera menetapkan Ifan sebagai tersangka,” tuturnya Senin (26/9/2022).

Reno melanjutkan, sebelumnya Pgh memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik.

“Klien kami itu punya atasan, yakni Ifan Effendi. Dia lah yang menyuruh klien kami. Seharusnya penyidik juga memanggil Ifan,” katanya.

Reno mengungkapkan, Ifan menyuruh Pgh untuk melaporkan kehilangan STNK mobil Toyota Camry nopol E50FY atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut untuk keperluan membayar pajak kendaraan.

“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya. Kami harus mengklarifikasi, jangan sampai klien kami jadi korban,” ujarnya

BACA JUGA:  Upaya Ciptakan Kamtibmas, Kapolres Ciko Pimpin Deklarasi Club Motor

Kasus itu berakibat STNK dengan nopol E50FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru nopol E1322DG. Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan lalu melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.

“Pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan pembuatannya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini, ” paparnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *