Kejari Kota Cirebon Tahan Dua Tersangka Kasus Riol

  • Bagikan
Kejari Kota Cirebon Tahan Dua Tersangka Kasus Riol
Kejari Kota Cirebon tahan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan benda cagar budaya pompa riol, Rabu (27/4/2022).
Citrust.id – Kejari Kota Cirebon tahan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan benda cagar budaya pompa riol. Sebelumnya, kejari telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut.
Kejari Kota Cirebon tahan dua dari empat tersangka, yakni WSR dan PD, Rabu (27/4/2022).  Dua tersangka itu mengikuti pemeriksaan sejak pagi hari.
Menjelang sore, kedua tersangka itu dibawa ke Rutan Kelas I Pelabuhan Cirebon. Sedangkan dua tersangka lain mangkir dari panggilan Kejari Kota Cirebon.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi, mengatakan, penetapan tersangka kasus pompa riol sejak 7 April 2022. Hari ini adalah agenda Kejari Kota Cirebon untuk memanggil keempat tersangka. Namun, yang hadir hanya WSR dan PD.
“Kami akan layangkan panggilan kedua kepada dua tersangka yang tidak hadir hari ini,” ujarnya.
Dugaan korupsi itu bermula saat WSR menjadi salah satu kabi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. Ia menjual aset pompa air riol kepada PD pada 2018.
Pada 2019, LK yang juga kabid di BKD melakukan hal serupa. Ia menjual aset pompa air kepada AN. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta.
Hukum menjerat merek Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Haris)
BACA JUGA:  Penetapan Tersangka Kasus Riol AN Dinilai Terburu-buru
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *