BPJS Kesehatan Cirebon dan Disnaker Sosialisasikan Ketentuan PHK

Citrust.id – Untuk memberikan pemahaman terkait Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi kepada seluruh badan usaha di wilayah Kabupaten Indramayu, Kamis (29/7).

Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan pembahasan berkaitan dengan status pekerja apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mekanisme pelaporannya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Program JKN-KIS, pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN-KIS. Pemberi kerja juga berkewajiban memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar.

“Selain itu, pemberi kerja memiliki kewajiban menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja,” kata Cardi, dalam pertemuan yang dilakukan secara daring.

Cardi mengungkapkan, apabila pemberi kerja melakukan PHK terhadap pekerjanya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan PHK tersebut juga kepada BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan pekerja dapat dimungkinkan memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.

Oleh karenanya, pekerja yang mengalami PHK harus memiliki status yang jelas dari pemberi kerjanya. Tujuannya untuk melindungi setiap pihak terhadap kemungkinan timbulnya masalah hukum pada kemudian hari akibat adanya pengakhiran status kepesertaan pekerja penerima upah.

“Pekerja dimungkinkan memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran dengan memenuhi kriteria PHK selain disebabkan karena pekerja meninggal dunia, telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, pekerja mengundurkan diri dan penyebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Cardi.

Pada kesempatan tersevbut, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sunaryo Hadi Saputra menyampaikan, selama pandemi Covid-19, cukup banyak badan usaha terdampak, sehingga mengharuskan untuk menutup sementara kegiatan operasionalnya. Akan tetapi, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk memastikan status dari pekerjanya. Apakah masih terdaftar sebagai karyawannya, atau telah dilakukan PHK.

“Pekerja yang mengalami PHK harus memiliki status yang jelas dari pemberi kerjanya. Hal ini bertujuan melindungi setiap pihak terhadap kemungkinan timbulnya masalah hukum padankemudian hari akibat adanya pengakhiran status kepesertaan pekerja penerima upah,” ujar Sunaryo. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *