Satpol PP Segel Pembangunan Kafe yang Langgar Aturan

  • Bagikan

Citrust.id – Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel pembangunan coffee shop dan area parkir tak berizin di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya atau jalur Kuningan-Cirebon.

Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pembanguan coffee shop dan area parkir melanggar garis sempadan jalan dan sungai.

“Itu sebetulnya untuk tempat parkir. Di atasnya ada bangunan untuk coffee shop. Dikarenakan melanggar aturan, jadi kami segel,” ujar Agus, Kamis (11/2).

Agus, menjelaskan, bangunan yang didirikan memiliki jarak minimal dari badan jalan maupun sungai. Dikarenakan itu jalan nasional, seharusnya berjarak 22 meter dari sempadan jalan dan lima meter dari sepadan sungai. Selain itu, pembangunan rumah makan juga belum mengantongi izin dari Pemkab Kuningan.

Atas hal itu, Agus berharap, para pengusaha di Kabupaten Kuningan yang ingin mendirikan bangunan terlebih dahulu mencari informasi mengenai aturan yang berlaku.

Sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 13 Ayat 1 huruf (b), pada daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semipermanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha.

Pada Perda Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Irigasi pada Pasal 52 huruf (C) menyatakan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari pemerintah daerah.

“Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) menyatakan, setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal dan/atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari bupati,” kata Agus. (Andin)

BACA JUGA:  Kelola Keuangan secara Akuntabel dan Transparan, Panwascam Indramayu Harus Paham IT
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *