Citrust.id – Pelanggan yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen. Sampel tes tersebut diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. Ketentuan itu berlaku mulai 9 Februari 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
“Saat ini, di wilayah KAI Daop 3 Cirebon baru tersedia layanan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di tiga stasiun, yaitu Cirebon, Cirebon Prujakan dan Jatibarang. Sementara untuk layanan Tes GeNose dengan tarif Rp20 ribu akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (10/2).
Dikatakan Suprapto, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Suprapto menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan. KAI mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tandasnya. (Haris)