Citrust.id – Angka pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Cirebon selama tahun 2020 meningkat dibanding tahun 2019.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengatakan, kasus tindak pidana yang terungkap mencapai 438 kasus dari total 581 kasus yang ditangani selama tahun 2020. Sementara, pengungkapan kasus tindak pidana selama 2019 mencapai 423 kasus dari 575 kasus yang ditangani.
“Ada peningkatan 1,82 persen atau 15 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon sepanjang 2020 dibanding tahun sebelumnya,” kata Syahduddi, saat konferensi pers akhir tahun, Kamis (31/12).
Ia mengatakan, peningkatan jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2020 membuktikan, penanganannya lebih baik dari tahun lalu.
Ada tiga jenis tindak pidana yang mendominasi selama tahun 2020, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencabulan.
Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk bekerja maksimal sehingga kasus tindak pidana yang belum terungkap segera selesai pada awal tahun 2021.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari seluruh kasus tindak pidana mencapai 177 orang. Sedangkan pada 2019 total ada 171 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Syahduddi menyampaikan, tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangani selama 2020 mencapai 88 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2019 yang mencapai 86 kasus.
Selain itu, kasus narkoba yang berhasil diungkap selama 2020 mencapai 68 kasus. Masih ada 20 kasus yang belum terungkap. Pihaknya memastikan 20 kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Beberapa waktu lalu, kami mengekspos 23 kasus narkoba yang ditangani selama November-Desember 2020. Seluruhnya masih penyidikan sehingga belum dianggap sebagai penyelesaian perkara tahun 2020,” kata Syahduddi.
Ia menargetkan 20 kasus tersebut rampung awal Januari 2021 dan secepatnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon. Sementara, dalam kasus penyakit masyarakat (pekat), jajarannya berhasil mengungkap 151 kasus minuman keras (miras) dan mengamankan 179 tersangka.
Pihaknya juga berhasil menyelesaikan 293 kasus premanisme dan terdapat 309 tersangka yang diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 21.546 botol miras berbagai merek, 5.745 liter tuak, 6.778 liter ciu, uang tunai, karcis parkir, gitar, dan lainnya.
Syahduddi mengungkapkan, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon selama 2020 mencapai 381 persitiwa dan total kerugian yang ditimbulkannya Rp 448.055.000. Dari jumlah tersebut, terdapat 167 korban meninggal dunia, 31 korban luka berat, dan 390 korban mengalami luka ringan.
“Propam Polresta Cirebon juga menangani perkara terkait profesi dan pengamanan personel selama tahun 2020. Ada 15 pelanggaran disiplin, tiga pelanggaran kode etik, dan dua pelanggaran pidana,” tandasnya. (Haris)