Citrust.id – Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka menggelar operasi yustisi protokol kesehatan sekaligus melakukan penyemprotan disinfektan, Kamis (10/12).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran maupun tindakan fisik, seperti push up, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
“Kami juga menerapkan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, petugas menyemprotan disinfektan di sekitar lokasi operasi yustisi,” ungkapnya.
Sementara itu, personel Satsabhara melakukan patroli kewilayahan siang hari di tempat keramaian. Mereka juga memberikan imbauan pencegahan Covid-19 melalui penerapan 3M.
Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar, mengatakan, patroli tersebut untuk mengantisipasi kerawanan curat, curas dan curanmor, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Petugas juga memberikan imbauan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan,” ujar AKP Erik. (Abduh)