Citrust.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengaku terkejut, saat mengetahui anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 menjadi Rp47 miliar.
“Karena saat beberapa dinas terkait rapat dengan kita mengenai hasil refocusing anggaran itu nilainya Rp34 miliar. Sekarang berubah lagi menjadi Rp47 miliar,” kata Dani, Rabu (29/4).
Tidak ada penjelasan sebelumnya dari Pemkot Cirebon terkait perubahan hasil refocusing tersebut. “Saya terperangah, baru tahu dari pemberitaan media massa, bahwa hasilnya jadi Rp47 miliar,” katanya.
Dani menerangkan, dalam penyusunan refocusing memang eksekutif yang diberi kewenangan. DPRD sifatnya hanya melakukan pengawasan. Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yakni Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020.
“Bahwa sesuai angka ke-dua belas poin (b), bahwa DPRD provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran tahun 2020 di masing-masing daerah,” kata anggota Komisi I DPRD itu.
Dengan kondisi tersebut, kata Dani, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap realiasi anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.
“Bahkan ada rekomendasi dari teman-teman DPRD untuk membuat Pansus Pengawas Gugus Tugas Covid-19. Pansus ini khusus mengawasi SKPD yang merealisasikan BTT penanganan Covid-19,” katanya. (Aming)