Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat

  • Bagikan

Citrust.id – Keluhan masyarakat terkait penolakan pasien oleh pihak rumah sakit di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD Kabupaten Kuningan.

Menurut Sekretaris PPHI DPD Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indrasantana, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, terlebih hanya dengan alasan ruangan penuh tanpa mengambil tindakan sama sekali. Itu melanggar undang-undang.

Dalam pasal 32 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan tegas menyatakan, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

“Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 tentang tenaga kesehatan,” ujar dia, Jumat (3/1).

Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU kesehatan.

“Larangan penolakan pasien juga berlaku bagi rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS. Pasal 63 ayat (4) peraturan BPJS 1/2014 menyebutkan, fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS harus segera merujuk ke fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien dalam keadaan darurat meski tidak bekerja sama dengan BPJS, apalagi hanya dengan alasan ruangan penuh.

“Seharusnya tenaga kesehatan memberikan tindakan medis terlebih dahulu baru kemudian merujuk ke rumah sakit lain untuk rawat inap,” kata dia.

BACA JUGA:  RS di Kota Cirebon Siaga Hadapi Omicron
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *