Dadan Bantu Sesama Jadi Peserta JKN-KIS

Citrust.id – Menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dengan menjadi Peserta JKN-KIS, peserta dapat membantu peserta lain yang membutuhkan pelayanan Kesehatan dengan cara rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulannya.

Selain itu, sistem gotong-royong yang diterapkan diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada peserta JKN-KIS itu sendiri.

Dadan Kusnawan (41), warga Kelurahan Margadadi, Indramayu, merupakan Peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak era Askes atau sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Dadan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Sudah lama saya jadi peserta JKN-KIS. Istri dan anak saya juga sudah terdaftar,” ucapnya, Kamis (31/10).

Dadan Kusnawan mengatakan, saat ini istrinya adalah pegawai swasta sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Indramayu. Ia dan Istrinya tidak keberatan jika setiap bulan dipotong upah untuk membayar iuran JKN-KIS. Ia tahu ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang pekerja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Kami sekeluarga jarang sakit. Meskipun kami berdua dipotong gajinya untuk bayar iuran setiap bulan, tapi InsyaAllah kami sekeluarga sehat. Saya dan istri ikhlas dipotong gaji untuk bayar iuran. Hitung-hitung membantu orang lain,” ungkapnya.

Dadan menambahkan, Program JKN-KIS telah banyak membantu masyarakat. Ia sering melihat berbagai tulisan di media massa terkait Program JKN-KIS. Menurutnya, tidak bisa dipungkiri jika masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Denganbdukungan dari berbagai pihak, Program JKN-KIS dapat terus berjalan dengan baik. Saya berharap BPJS Kesehatan senantiasa berusaha mengembangkan diri untuk dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS,” tuturnya,” (*)

BACA JUGA:  Berkat JKN, Ihsan Tak Khawatirkan Biaya Pelayanan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *