Simpan Puluhan Gram Sabu, SR Ditangkap Timsus Bison

  • Bagikan

Citrust.id – Timsus Bison Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 48 gram sabu dari tangan pelaku SR alias Oman (24), warga Kelurahan Panjunan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

SR ditangkap Jumat (25/10), sekitar jam 23.00 WIB, di indekos di Kp. Karang Mulya, Drajat, Kesambi, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasat Narkoba, AKP Yaser Arafat, menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari warga bahwa ada orang mencurigakan yang baru saja tinggal di indekos.

“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SR,” ujarnya.

Dikatakan AKBP Roland, dari hasil pengembangan dan penggeledahan di indekos tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,17 Gram berbentuk kristal putih yang dibungkus plastik klip warna putih bening.

Ada juga 24 paket sabu-sabu seberat 27,43 Gram berbentuk kristal yang dibungkus plastik putih bening terbalut double tip warna hijau.

“Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Cirebon Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. SR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Haris)

BACA JUGA:  Angkot Mogok, Ini Kata Ketua DPRD Kota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *