Polisi Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon

Citrust.id – Tim Buser Polres Cirebon Kota mengamankan dua warga Jakarta, M dan S, di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Minggu (6/10), pukul 01.00 WIB. Mereka diduga akan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, menjelaskan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamanan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 104 lembar uang pecahan 100 Dolar Amerika, 90 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua keping master mata uang Indonesia senilai Rp100 ribu, dan satu keping master mata uang Amerika senilai 100 Dolar.

Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu keping master mata uang Amerika senilai 1.000.000 Dolar dan dua lembar pecahan uang senilai 1.000.000 Dolar Hongkong

Ada juga selembar pecahan uang senilai 1.000.000 Ringgit Brunei Darussalam, selembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hongkong and The Shanghai serta selembar pecahan uang senilai 1000 Ringgit Brunei Darussalam. Semua barang bukti yang diamankan tersebut diduga palsu.

“Pelaku M dan S membawa uang pecahan Rp50 ribu dan pecahan 100 Dollar tersebut untuk diedarkan di Cirebon. Keduanya melanggar Pasal 245 KUHPidana,” pungkas Kapolres. (Haris)

BACA JUGA:  Kiai dan Ustaz Nyatakan Dukung Pasangan OKE Pada Pilwalkot Cirebon 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *