Citrust.id – Interupsi Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno saat paripurna penetapan fraksi menuai tanggapan dari Ketua sementara DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana.
Ruri menjelaskan, persoalan Fraksi PDIP adalah masalah internal. Terlebih fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, melainkan representasi partai di DPRD. “Kalau persoalan fraksi, kita sebagai pimpinan sementara hanya mengesahkan dan menetapkan sembilan fraksi yang sudah masuk,” katanya, saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (9/9) siang.
Selain itu, lanjut Ruri, surat rekomendasi fraksi dari yang masuk dinilai sah. Karena memiliki legalitas, seperti tanda tangan dan stempel partai. “Kita tidak melihat surat itu datang dari DPC, DPD atau DPP partai, yang jelas surat itu legal karena terdapat tanda tangan dan stempel,” tegas Ruri.
Adapun jika terdapat perubahan susunan keanggotaan fraksi dari salah satu partai politik, silakan usulkan atau ajukan kembali. DPRD Kota Cirebon akan menyelenggarakan penetapan kembali secara internal. “Silakan usulkan kembali jika ada perubahan. Jika mengacu pada aturan yang digunakan oleh partai, itu sudah urusannya internal partai,” kata Ruri.
Perlu diketahui, pimpinan sementara DPRD Kota Cirebon sudah mengesahkan fraksi setiap partai, sebanyak sembilan fraksi. Selain itu, rapat paripurna juga mengumumkan tiga orang yang akan mengisi kursi pimpinan DPRD Kota Cirebon untuk periode 2019-2024. (Aming)