Korban Kekerasan Seksual Terbanyak dari Kalangan Remaja

  • Bagikan

Citrust.id – Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Cirebon mencatat, sejak 2017 hingga Agustus 2019, ada 321 kasus kekerasan seksual di wilayah III Cirebon. Jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani. Tidak sedikit korban yang enggan melaporkan kasusnya.

Direktur Program WCC Mawar Balqis Cirebon, Sa’adah menjelaskan, dari kasus yang selama ini ditangani, perempuan menjadi yang terbanyak menjadi korban. Sedangkan untuk usia, paling banyak dialami oleh remaja usia 13-18 tahun.

“Modusnya kekerasan dalam pacaran. Korban dibuat tidak sadar dan aksinya didokumentasikan untuk alat, agar pelaku bisa mengancam korban dan bisa melakukan perbuatannya berulang kali,” katanya.

Banyaknya kasus, lanjut Sa’adah, terjadi karena beberapa efek, salah satunya dari media sosial. Dari angka kasus yang terjadi, sebanyak 30 persen berawal dari media sosial. Hal itu harus menjadi perhatian khusus bagi orang tua untuk mengawasi tingkah laku anaknya.

“Efek media sosial cukup tinggi karena mencapai 30 persen. Peran orang tua sangat penting memberikan batasan kepada anaknya, baik bermedia sosial hingga pengetahuan tentang seksual,” katanya.

Selain pada usia remaja, kasus dalam Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga terjadi. Laporan yang masuk lantaran meliputi kekerasan dalam bentuk fisik hingga psikis. Tidak sedikit yang enggan melaporkan lantaran dianggap aib. Padahal itu perlu diselesaikan.

Tokoh perempuan yang juga menjadi Pengurus Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Hj Afwah Mumtazah menjelaskan, jika tidak saling bergandeng tangan, bagaimana kasus kekerasan seksual bisa ditangani, baik terhadap perempuan maupun anak-anak.

“Bagaimana KUPI bisa memberikan gambaran terhadap korban kekerasan seksual, apabila keluarga hanya beralasam aib. Padahal, korban sangat perlu dilindungi,” ucapnya.

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual ini, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan, WCC Mawar Balqis hingga KUPI mendesak agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) segera disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang. UU tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Harga Elpiji 3 Kg di Tingkat Pangkalan Jadi Rp19 Ribu

“RUU-PKS tidak hanya bisa menjunjung perempuan dan anak, melainkan melindungi mereka dari kekerasan seksual,” kata Afwah yang juga Rektor ISIF, Kota Cirebon. (Aming)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *