Citrust.id – Polres Majalengka menggelar rilis barang bukti ranmor hasil penegakan hukum Polres Majalengka dalam rangka Anev bulanan Januari 2019, Senin (14/0l1/2019), di halaman depan Sat Reskrim Mapolres Majalengka.
Rilis barang bukti itu dipimpin Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Waka Polres Majalengka Kompol Hidayatullah beserta Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, mengatakan, barang bukti hasil ungkap kasus tersebut bisa dicek dan diklarifikasi. Apabila merasa telah kehilangan kendaraan, masyarakat dapat mengambilnya dengan membawa surat-surat dan dokumen kendaraan yang sah.
Menurut AKBP Mariyono, barang bukti itu merupakan hasil sitaan penyidik, baik dari polres maupun polsek jajaran.
Rilis itubdalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait barang-barang sitaan ata barang bukti yang saat ini berada di Polres Majalengka,” ungkap AKBP Mariyono.
Kaplores menambahkan , adapun barang bukti tersebut untuk kendaraan roda empat ada 13 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 13 unit.
“Barang bukti ini hasil awal dari pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan curanmor. Jadi jelas barang bukti ini terkait dengan tindak pidana, baik itu tindak pidana curanmor atau tindak pidana yang lainnya,” pungkasnya. (Abduh)