Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka melantik Pengawas Pemilu Antar Waktu (PAW) Kecamatan Jatitujuh dan Kecamatan Dawuan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jl Letkol Abdul Gani No 7 Majalengka, Senin (14/1/2018).
Panwascam Jatitujuh sebelumnya, Lenggang Wahyu Prigasari, S.Psi, digantikan Fajar Sanjaya, S.Pd.I. Sedangkan Panwascam Dawuan sebelumnya Dindin Saepudin digantikan Nanang Rudiana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, M.Si mengatakan pihaknya berharap Pengawas Pemilu yang baru saja dilantik bisa mengikuti ritme panwascam yang sudah berjalan. Mengingat tahapan pemilu sudah berjalan.
“Menjaga sinergitas baik itu antar komisioner maupun komisioner dengan sekretariat. Tahapan pemilu DPTHP 2 baru saja ditetapkan. Mohon panwascam bisa turun langsung kelapangan guna melakukan pengawasan di setiap desa berkenaan dengan penempelan hasil DPTHP,” pesannya.
Agus Asri mengatakan, pada tahapan kampanye sekarang ini, semua kegiatan peserta pemilu patut diduga sebagai kegiatan kampanye. Maka tugas pengawas pemilu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mengawasi kegiatannya dan menindak mankala terjadi pelanggaran.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kordiv SDM dan Organisasi, Alan Barok Ulumudin, mengatakan Pergantian Antar Waktu ini dilakukan, dikarenakan dua pengawas pemilu sebelumnya mengundurkan diri.
“Agenda terdekat, Bawaslu Kabupaten akan merekrut pengawas tingkat TPS. Dimana Bawaslu Kabupaten Majalengka membutuhkan 5125 pengawas pemilu untuk ditempatkan di setiap TPS.
“Masa kerja Pengawas TPS sendiri yakni 23 hari sebelum pungut hitung dan berakhir 7 hari setelah pungut hitung,” pungkas dia. (Abduh)