Kemenag Kota Cirebon Akan Mengganti Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah

Citrust.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) rencanakan menganti buku nikah menjadi kartu nikah. Dalam hal ini, Kemenag akan mencetak buku nikah selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal demikian diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, H. Slamet kepada citrust.id saat ditemui di ruangannya di Kantor Kemenag setempat, Kecamatan Kesambi, Senin (12/11/2018).

Slamet menilai, dengan dibuatnya kartu nikah ini dapat mempermudah proses administrasi pernikahan. Tambah dia, semua data terkait pernikahan nantinya dapat diinput secara online. Dimana proses penginputan ini langsung terintegrasi dengan pihak Disdukcapil.

“Jadi nanti rencananya buku nikah itu cukup dengan semodel KTP, tapi di dalamnya termuat data-data. Nah, ini berawal dari Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web), jadi kalau mau nikah sekarang bisa diinput melalui online,” terang Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan dengan adanya kartu nikah ini menjadi solusi terhadap masalah pemalsuan buku nikah yang belakangan ini kerap terjadi. Sambung dia, di dalam kartu nikah itu akan disertai pula barcode yang terhubung dengan Simkah Web tadi.

Kendati demikian, Slamet mengakui renacana tersebut belum terjalin secara legal dengan pihak-pihak terkait. Akan tetapi, sudah sejak jauh hari pihaknya menjalin komunikasi hanya tinggal menunggu MoU.

“Kalau komunikasi dengan Disdukcapil dan Pemda Kota Cirebon sudah kita lakukan. Tinggal menunggu MoUnya saja,” tandas Slamet./dhika

BACA JUGA:  Jelang New Normal, Kemenag akan Luncurkan Kebijakan Revitalisasi Rumah Ibadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *