Jual Ganja dan Obat Terlarang, Warga Pegambiran Dicokok Polisi

  • Bagikan
Jual Ganja dan Obat Terlarang, Warga Pegambiran Dicokok Polisi

Citrust.id – Seorang pemuda, R (24), warga Pegambiran RT 04 RW 08 Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dibekuk petugas Satnarkoba Polres Kota Cirebon, Minggu (15/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kota Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasat Narkoba, AKP Alisman, menjelaskan, pelaku R diduga telah menjual narkotika jenis daun ganja dan obat-obatan tanpa izin edar. Ia dibekuk di Jalan Karang Anom, Pegambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dikatakan AKBP Roland, dari penangkapan itu, polisi telah menyita barang bukti berupa 1.400 butir pil jenis Tramadol, 3.100 butir pil jenis Trihex dan lima linting ganja kering. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Kota Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya, Selasa (17/7). /haris

BACA JUGA:  Hati-hati, Obat Palsu Juga Ada di Apotek
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *