Tenaga Kerja Asing yang Masuk ke Indonesia Banyak Langgar Aturan Perpres 22 Tahun 2018

Citrust.id -Komisioner Omnudsman sudah melalukan investigasi terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak 2017, dan tidak dipungkiri bahwa sebahagian besar keberadaannya tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018.

“Arus masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari China ke indonesia sangat deras dan mereka masuknya melanggar Perpres Nomor 20 tahun 2018. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman dari tahun 2017 banyak yang menjadi buruh di Indonesia seperti contohnya yang bekerja di nikel Morewali, Sulawesi Tengah,” ujar La Ode Ida, komisioner Ombudsman ((02/05/2018) diwartakan Kompas.

Lanjutnya lagi, sebenarnya yang harus bekerja di Indonesia adalah mereka yang memang mempunyai keterampilan dan keahlian yang tidak dipunyai oleh warga negara lokal, sehingga mereka yang kesini adalah orang yang khusus punya keahlian. “Ini jelas berdasatkan aturan perpres 20 Tahun 2018. /sw

BACA JUGA:  Kecewa Jalan Berlubang, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalur Majalengka-Cikijing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *